Correct Article 16
PP Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Current Text
(1) Pengelola Barang dapat mendelegasikan penetapan status Penggunaan atas Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
(2) Gubernur/Bupati/Walikota dapat mendelegasikan penetapan status Penggunaan atas Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu kepada Pengelola Barang Milik Daerah.
Your Correction
