Correct Article 15
PP Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Current Text
Penetapan status Penggunaan tidak dilakukan terhadap:
a. Barang Milik Negara/Daerah berupa:
1. barang persediaan;
2. konstruksi dalam pengerjaan; atau
3. barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan.
b. Barang Milik Negara yang berasal dari dana dekonsentrasi dan dana penunjang tugas pembantuan, yang direncanakan untuk diserahkan;
c. Barang Milik Negara lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Pengelola Barang; atau
d. Barang Milik Daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
Your Correction
