Article 1
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013, pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua Anggota Kepolisian Negara
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.