Correct Article 67
PP Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 66 diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
