Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PP Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 51 diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction