Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PP Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya menerbitkan perubahan Izin Lingkungan. (2) Dalam hal terjadi perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan laporan perubahan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota. (3) Berdasarkan laporan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya menerbitkan perubahan Izin Lingkungan.
Your Correction