Correct Article 44
PP Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN
Current Text
Setelah menerima permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib mengumumkan permohonan Izin Lingkungan.
Your Correction
