Correct Article 40
PP Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN
Current Text
Pemeriksaan UKL-UPL dan penerbitan Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 dapat dilakukan oleh:
a. pejabat yang ditunjuk oleh Menteri;
b. kepala instansi lingkungan hidup provinsi; atau
c. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
Your Correction
