Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemeriksaan UKL-UPL dan penerbitan Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 dapat dilakukan oleh: a. pejabat yang ditunjuk oleh Menteri; b. kepala instansi lingkungan hidup provinsi; atau c. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
Your Correction