Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) paling sedikit memuat: a. dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan; dan b. pernyataan ketidaklayakan lingkungan.
Your Correction