Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemrakarsa menyusun Andal dan RKL-RPL berdasarkan: a. Kerangka Acuan yang telah diterbitkan persetujuannya; atau b. konsep Kerangka Acuan, dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 telah terlampaui dan Komisi Penilai Amdal belum menerbitkan persetujuan Kerangka Acuan.
Your Correction