Correct Article 20
PP Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN
Current Text
(1) Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a disusun oleh Pemrakarsa sebelum penyusunan Andal dan RKL-RPL.
(2) Kerangka Acuan yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan kepada:
a. Menteri melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal Pusat, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal Pusat;
b. gubernur melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal provinsi, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal provinsi;
atau
c. bupati/walikota melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota.
(3) Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekretariat Komisi Penilai Amdal memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi Kerangka Acuan.
Your Correction
