Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan melalui pengisian formulir UKL-UPL dengan format yang ditentukan oleh Menteri. (2) Format sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas pemrakarsa; b. rencana Usaha dan/atau Kegiatan; c. dampak lingkungan yang akan terjadi; dan d. program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Your Correction