Correct Article 10
PP Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN
Current Text
(1) Pemrakarsa dalam menyusun dokumen Amdal dapat dilakukan sendiri atau meminta bantuan kepada pihak lain.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyusun Amdal:
a. perorangan; atau
b. yang tergabung dalam lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan untuk mendirikan lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
