Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 6
PP Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Menteri.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion