Correct Article 73
PP Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN
Current Text
Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai Izin Lingkungan.
Your Correction
