Correct Article 72
PP Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN
Current Text
Penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) didasarkan atas:
a. efektivitas dan efisiensi terhadap pelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. tingkat atau berat ringannya jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang Izin Lingkungan;
c. tingkat ketaatan pemegang Izin Lingkungan terhadap pemenuhan perintah atau kewajiban yang ditentukan dalam izin lingkungan;
d. riwayat ketaatan pemegang Izin Lingkungan; dan/atau
e. tingkat pengaruh atau implikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang Izin Lingkungan pada lingkungan hidup.
Your Correction
