Correct Article 70
PP Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN
Current Text
Dana pembinaan dan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 66 dialokasikan dari anggaran instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Your Correction
