Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PP Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan anggota tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilarang melakukan penilaian terhadap dokumen Amdal yang disusunnya.
Your Correction