Correct Article 61
PP Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN
Current Text
(1) Sekretariat Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b mempunyai tugas di bidang kesekretariatan, perlengkapan, penyediaan informasi pendukung, dan tugas lain yang diberikan oleh Komisi Penilai Amdal.
(2) Sekretariat Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala sekretariat yang dijabat oleh pejabat setingkat eselon III ex officio pada instansi lingkungan hidup Pusat dan pejabat setingkat eselon IV ex officio pada instansi lingkungan hidup provinsi dan kabupaten/kota.
Your Correction
