Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PP Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komisi Penilai Amdal Pusat menilai dokumen Amdal yang disusun dengan menggunakan pendekatan terpadu atau kawasan, jika terdapat Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), ayat (4), dan/atau ayat (5). (2) Komisi Penilai Amdal provinsi menilai dokumen Amdal yang disusun dengan menggunakan pendekatan terpadu atau kawasan, jika terdapat Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) dan ayat (5).
Your Correction