Correct Article 54
PP Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN
Current Text
(1) Komisi Penilai Amdal dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Komisi Penilai Amdal Pusat;
b. Komisi Penilai Amdal provinsi; dan
c. Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota.
(3) Komisi Penilai Amdal Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menilai dokumen Amdal untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang:
a. bersifat strategis nasional; dan/atau
b. berlokasi:
1. di lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi;
2. di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang sedang dalam sengketa dengan negara lain;
3. di wilayah laut lebih dari 12 (duabelas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas; dan/atau
4. di lintas batas Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan negara lain.
(4) Komisi Penilai Amdal provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menilai dokumen Amdal untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang:
a. bersifat strategis provinsi; dan/atau
b. berlokasi:
1. di lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
2. di lintas kabupaten/kota; dan/atau
3. di wilayah laut paling jauh 12 (duabelas) mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
(5) Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c menilai dokumen Amdal untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang:
a. bersifat strategis kabupaten/kota dan tidak strategis; dan/atau
b. di wilayah laut paling jauh 1/3 (satu pertiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi.
(6) Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang bersifat strategis nasional, strategis provinsi, atau strategis kabupaten/kota, serta tidak strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a, dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
