Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PP Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komisi Penilai Amdal dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Komisi Penilai Amdal Pusat; b. Komisi Penilai Amdal provinsi; dan c. Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota. (3) Komisi Penilai Amdal Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menilai dokumen Amdal untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang: a. bersifat strategis nasional; dan/atau b. berlokasi: 1. di lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi; 2. di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang sedang dalam sengketa dengan negara lain; 3. di wilayah laut lebih dari 12 (duabelas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas; dan/atau 4. di lintas batas Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan negara lain. (4) Komisi Penilai Amdal provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menilai dokumen Amdal untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang: a. bersifat strategis provinsi; dan/atau b. berlokasi: 1. di lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; 2. di lintas kabupaten/kota; dan/atau 3. di wilayah laut paling jauh 12 (duabelas) mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. (5) Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c menilai dokumen Amdal untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang: a. bersifat strategis kabupaten/kota dan tidak strategis; dan/atau b. di wilayah laut paling jauh 1/3 (satu pertiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi. (6) Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang bersifat strategis nasional, strategis provinsi, atau strategis kabupaten/kota, serta tidak strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a, dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction