Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 27 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2011 tentang PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN KERINCI DARI WILAYAH KOTA SUNGAIPENUH KE WILAYAH KECAMATAN SIULAK KABUPATEN KERINCI PROVINSI JAMBI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wilayah Kecamatan Siulak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai batas-batas sebagai berikut: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Gunungtujuh, Kecamatan Kayuaro, dan Kecamatan Gunungkerinci; b. sebelah timur berbatasan dengan wilayah Kabupaten Bungo; c. sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Airhangat, Kecamatan Depatitujuh, dan Kota Sungaipenuh; dan d. sebelah barat berbatasan dengan wilayah Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat. (2) Batas . . . depkumham.go.id (2) Batas-batas wilayah Kecamatan Siulak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Wilayah Kecamatan Siulak Ibu Kota Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction