Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2008 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
SPN yang diterbitkan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dan pemungutan PPh sudah dilakukan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara, tidak dipungut lagi berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction