Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2008 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA sesuai dengan masa berlakunya, yang terdiri atas Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara. 2. Surat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut SPN adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. 3. Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara untuk pertama kali. 4. Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di Pasar Perdana. 5. Diskonto SPN adalah selisih lebih antara : a. nilai nominal pada saat jatuh tempo dengan harga perolehan di Pasar Perdana atau di Pasar Sekunder; atau b. harga jual di Pasar Sekunder dengan harga perolehan di Pasar Perdana atau di Pasar Sekunder, tidak termasuk Pajak Penghasilan yang dipotong.
Your Correction