Correct Article 6
PP Nomor 27 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2007 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM DAN/ATAU PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima Pensiun Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim dan/atau Piatu, Tunjangan Orang Tua dan penerima tunjangan cacat Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
