Correct Article 1
PP Nomor 27 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2007 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM DAN/ATAU PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007, pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim dan/atau Piatu dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
