Article I
Beberapa ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3940), diubah menjadi sebagai berikut:
1. Ketentuan …
1. Ketentuan Pasal 2 diubah dengan menghapus ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 2
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah, US Dollar, Gold Franc dan Persentase.
(2) Dalam hal pungutan jasa telekomunikasi pelayaran yang diberikan oleh stasiun radio pantai INDONESIA, tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mata uang Gold Franc sesuai perjanjian International Telecommunication Union (ITU).”
2. Ketentuan Angka IV tentang Penerimaan dari Pelayanan Jasa Pos dan Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 2000 dihapus.