Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 27 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mencakup bidang: a. produk farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas; b. produk kimia yang berkaitan dengan pertanian; atau c. obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara luas.
Your Correction