Correct Article 4
PP Nomor 27 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Current Text
Pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mencakup bidang:
a. produk farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas;
b. produk kimia yang berkaitan dengan pertanian; atau
c. obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara luas.
Your Correction
