Correct Article 5
PP Nomor 27 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2003 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA RI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK MANDIRI
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangan masing-masing.
Your Correction
