Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 27 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyimpanan lestari limbah radioaktif tingkat tinggi hanya dapat dilakukan oleh Badan Pelaksana. (2) Tempat penyimpanan lestari limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya : a. lokasi bebas banjir dan terhindar dari erosi; b. lokasi tahan terhadap gempa dan memenuhi karakteristik materi bumi dan sifat kimia air; c. di desain sehingga terhindar dari terjadinya kekritisan; d. dilengkapi dengan sistem pemantau radiasi dan radioaktivitas lingkungan; e. dilengkapi dengan sistem pendingin; f. dilengkapi dengan sistem penahan radiasi; g. dilengkapi dengan sistem proteksi fisik; dan h. memenuhi distribusi populasi penduduk dan tata wilayah sekitar lokasi penyimpanan. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
Your Correction