Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 27 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyimpanan limbah radioaktif tingkat rendah dan sedang hanya dapat dilakukan oleh Badan Pelaksana. (2) Tempat penyimpanan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya: a. lokasi bebas banjir dan terhindar dari erosi; b. lokasi tahan terhadap gempa dan memenuhi karakteristik materi bumi dan sifat kimia air; c. dilengkapi dengan sistem pemantau radiasi dan radioaktivitas lingkungan; d. dilengkapi dengan sistem pendingin; e. dilengkapi dengan sistem penahan radiasi; f. dilengkapi dengan sistem proteksi fisik; g. memenuhi distribusi populasi penduduk dan tata wilayah sekitar lokasi penyimpanan; dan h. memperhitungkan laju paparan radiasi eksterna. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
Your Correction