Correct Article 26
PP Nomor 27 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF
Current Text
(1) Tempat penyimpanan sementara limbah radioaktif tingkat rendah dan sedang harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya :
a. lokasi bebas banjir;
b. tahan terhadap gempa;
c. desain bangunan disesuaikan dengan kuantitas dan karakteristik limbah, dan upaya pengendalian pencemaran;
d. dilengkapi dengan peralatan proteksi radiasi; dan
e. dilakukan pemantauan secara berkala.
(2) Tempat penyimpanan sementara limbah radioaktif tingkat tinggi harus memenuhi persyaratan tambahan sekurang-kurangnya adanya sistem pendingin dan penahan radiasi, selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
Your Correction
