Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 27 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tempat penyimpanan sementara bahan bakar nuklir bekas harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya : a. lokasi bebas banjir; b. tahan terhadap gempa; c. didesain sehingga terhindar dari terjadinya kekritisan; d. dilengkapi dengan peralatan proteksi radiasi; e. dilengkapi dengan sistem pendingin; f. dilengkapi dengan penahan radiasi; g. dilengkapi dengan sistem proteksi fisik; dan h. dilengkapi dengan sistem pemantau radiasi. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
Your Correction