Correct Article 20
PP Nomor 27 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF
Current Text
(1) Tempat penyimpanan sementara bahan bakar nuklir bekas harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya :
a. lokasi bebas banjir;
b. tahan terhadap gempa;
c. didesain sehingga terhindar dari terjadinya kekritisan;
d. dilengkapi dengan peralatan proteksi radiasi;
e. dilengkapi dengan sistem pendingin;
f. dilengkapi dengan penahan radiasi;
g. dilengkapi dengan sistem proteksi fisik; dan
h. dilengkapi dengan sistem pemantau radiasi.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
Your Correction
