Correct Article 18
PP Nomor 27 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF
Current Text
(1) Limbah radioaktif yang berasal dari luar negeri tidak diizinkan untuk disimpan di dalam wilayah hukum negara Republik INDONESIA.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk limbah radioaktif yang berasal dari zat radioaktif yang diproduksi di dalam negeri.
(3) Limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat disimpan di INDONESIA setelah dibuktikan dengan adanya dokumen yang menyatakan zat radioaktif tersebut berasal dan diproduksi dari INDONESIA.
Your Correction
