Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 27 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghasil limbah radioaktif tingkat tinggi harus membuat dan menyimpan catatan limbah radioaktif yang sekurang-kurangnya meliputi : a. kuantitas; b. karakteristik; c. nomor identifikasi; d. radionuklida yang terkandung; dan e. waktu dihasilkannya limbah radioaktif. (2) Penghasil bahan bakar nuklir bekas harus mempunyai sistem pertanggungjawaban dan pengawasan bahan nuklir, sistem proteksi fisik, dan membuat catatan pengayaan dan fraksi bakar, selain catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Salinan catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus disampaikan kepada Badan Pengawas sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Your Correction