Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 27 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghasil limbah radioaktif tingkat rendah dan sedang harus membuat dan menyimpan catatan yang sekurang-kurangnya meliputi : a. kuantitas; b. karakteristik; dan c. waktu dihasilkannya limbah radioaktif. (2) Salinan catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disampaikan kepada Badan Pengawas sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Your Correction