Correct Article 11
PP Nomor 27 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF
Current Text
Badan Pelaksana bertanggung jawab atas :
a. penyusunan dan penetapan prosedur dan petunjuk teknis pengelolaan limbah radioaktif;
b. pengelolaan limbah radioaktif yang berasal dari aplikasi teknik nuklir dan Penghasil limbah radioaktif lainnya, untuk diolah, disimpan sementara atau disimpan lestari;
c. penyediaan tempat penyimpanan limbah radioaktif tingkat rendah dan sedang, dan penyimpanan lestari limbah radioaktif tingkat tinggi; dan
d. pembinaan teknis pengelolaan limbah radioaktif terhadap Pengelola dan Penghasil limbah radioaktif.
Your Correction
