Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 27 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Limbah radioaktif yang dihasilkan dari dekomisioning instalasi nuklir dan instalasi yang memanfaatkan zat radioaktif harus diserahkan kepada Badan Pelaksana.
Your Correction