Correct Article 33
PP Nomor 27 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF
Current Text
(1) Sebelum melaksanakan dekomisioning instalasi pengolahan limbah radioaktif, setiap Pengolah limbah radioaktif wajib menyampaikan dokumen program dekomisioning kepada Badan Pengawas.
(2) Tata cara penyusunan dokumen program dan pelaksanaan dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
Your Correction
