Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 27 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pelaksana atau badan yang melakukan penambangan bahan galian nuklir wajib melakukan pengumpulan, pengelompokan, atau pengolahan dan penyimpanan sementara limbah radioaktif. (2) Tata cara pengumpulan, pengelompokan, atau pengolahan dan penyimpanan sementara limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
Your Correction