Correct Article 21
PP Nomor 27 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF
Current Text
(1) Pengolahan limbah radioaktif tingkat rendah dan tingkat sedang dapat dilakukan sendiri oleh Penghasil limbah radioaktif.
(2) Limbah radioaktif yang telah diolah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diserahkan kepada Badan Pelaksana.
(3) Penghasil limbah radioaktif tingkat rendah dan sedang yang tidak mengolah sendiri limbah radioaktifnya harus menyerahkan limbah radioaktif kepada Pengolah limbah radioaktif, yaitu :
a. Badan Pelaksana; atau
b. Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan atau badan swasta yang bekerja sama dengan atau yang ditunjuk oleh Badan Pelaksana.
(4) Penyerahan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) harus dilengkapi dengan berita acara serah terima yang memuat :
a. kuantitas dan karakteristik limbah radioaktif; dan
b. waktu penyerahan limbah radioaktif.
(5) Salinan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) harus diserahkan kepada Badan Pengawas oleh Penghasil limbah radioaktif untuk ayat
(2) dan ayat (3) huruf a, dan oleh Pengolah limbah radioaktif untuk ayat (3) huruf b.
Your Correction
