Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 27 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan dan pengoperasian instalasi penyimpanan lestari limbah radioaktif wajib memperoleh izin dari Badan Pengawas. (2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi izin tapak, izin konstruksi, dan izin operasi.
Your Correction