Correct Article 9
PP Nomor 27 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF
Current Text
Pembangunan dan pengoperasian fasilitas pengumpulan, pengelompokan, atau pengolahan dan penyimpanan sementara limbah radioaktif yang dihasilkan dari penambangan bahan galian nuklir dan nonnuklir wajib memperoleh izin dari Badan Pengawas.
Your Correction
