Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 27 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang atau badan yang akan melakukan pemanfaatan tenaga nuklir wajib menyatakan kepada Badan Pengawas bahwa limbah radioaktif akan dikembalikan ke negara asal atau diserahkan kepada Badan Pelaksana untuk dikelola. (2) Pengembalian limbah ke negara asal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas. (3) Jangka waktu persetujuan dari Badan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari. (4) Bukti pengembalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diserahkan kepada Badan Pengawas selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah pelaksanaan pengiriman. (5) Dalam hal limbah radioaktif akan dikelola oleh Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan Pengawas memberitahukan kepada Badan Pelaksana.
Your Correction