Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 27 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Limbah radioaktif yang telah diklasifikasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus dikelompokkan berdasarkan kuantitas dan karakteristik limbah radioaktif yang meliputi : a. aktivitas; b. waktu paro; c. jenis radiasi; d. bentuk fisik dan kimia; e. sifat racun; dan f. asal limbah radioaktif.
Your Correction