Correct Article 6
PP Nomor 27 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF
Current Text
Limbah radioaktif yang telah diklasifikasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus dikelompokkan berdasarkan kuantitas dan karakteristik limbah radioaktif yang meliputi :
a. aktivitas;
b. waktu paro;
c. jenis radiasi;
d. bentuk fisik dan kimia;
e. sifat racun; dan
f. asal limbah radioaktif.
Your Correction
