Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 27 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Limbah radioaktif diklasifikasikan dalam jenis limbah radioaktif tingkat rendah, tingkat sedang, dan tingkat tinggi. (2) Pengklasifikasian limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
Your Correction