Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 27 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2000 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKUTAN SUNGAI, DANAU, DAN PENYEBERANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 98 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2000, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Your Correction