Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 27 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2000 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKUTAN SUNGAI, DANAU, DAN PENYEBERANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa 29 (dua puluh sembilan) Kapal Motor Penyeberangan (KMP) yang pembangunannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996 sampai dengan Tahun Anggaran 1997/1998. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 71.129.686.000,00 (tujuh puluh satu miliar seratus dua puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah), dengan rincian sebagaimana terlampir.
Your Correction