Correct Article 39
PP Nomor 27 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Penilaian analisis mengendai dampak lingkungan hidup suatuusaha dan/atau kegiatan yang pada saat diberlakukannya PERATURAN PEMERINTAH ini:
a. sedang dalam proses penilaian oleh komisi penilai analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang bersangkutan; atau
b. sudah diajukan kepada instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan, tetap dinilai oleh komisi penilai instansi yang bersangkutan, dan harus selesai paling lambat 6 (enam) bulan sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku secara efektif.
Your Correction
