Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 27 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendidikan, pelatihan dan pengembangan di bidang analisis mengenai dampak lingkungan hidup dilakukan dengan koordinasi instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan. (2) Lembaga pendidikan dan pelatihan di bidang analisis mengenai dampak lingkungan hidup diselenggarakan dengan koordinasi dari instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dengan memperhatikan sistem akreditasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Your Correction